
Air Bara – Akibat buka kotak suara tidak sesuai prosedur, Pemungutan suara di TPS 05 Desa Air Bara diulang, Minggu (13/12/2020)
Temuan ini berawal dari Laporan Hasil pengawasan oleh Pengawas TPS 05 Desa Air Bara, Etri Yuliatri.
Dalam laporannya, Etri menyebutkan bahwa terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota KPPS pada saat penghitungan suara.
Anggota KPPS mengeluarkan surat suara dari kotak suara, lalu menaruh seluruh surat suara di atas meja. Setelah itu, surat suara dimasukkan kembali ke dalam kotak suara untuk dihitung.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Azhari mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 47 Ayat 2 (b) berbunyi; Anggota KPPS melakukan
Penghitungan Suara dengan cara mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan
diletakkan di meja ketua KPPS.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bahwa terdapat pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tegasnya.
PKPU 8 tahun 2018 Pasal 59 Ayat 2(a) menyebutkan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat dilakukan apabila pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan, ini merupakan pelanggaran Administrasi atau melanggar ketentuan PKPU yang diatur dalam PKPU 18 ataupun di Perbawaslu 16 tahun 2020.
Atas temuan tersebut, Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Airgegas merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Air Bara Kecamatan Airgegas.
Bahwa pemungutan suara ulang ini sebagai bentuk tindak lanjut dari KPU kabupaten Bangka Selatan atas penelitian yang telah dilakukan oleh panwaslu kecamatan air gegas, dimana pada pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya telah terjadi kesalahan prosedur.
Ini juga dilakukan guna menciptakan pemilihan yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan, Ujarnya.
Tidak hanya itu, Amri Ketua KPU Bangka Selatan menyampaikan dari pelaksanaan PSU hari ini kita akan menerima hasil apa adanya dan semoga bisa diterima oleh seluruh Paslon dan seluruh masyarakat Bangka Selatan dan Desa Air Bara dari hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 5.
Selain itu, Andi Budi Yulianto, Selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bangka Belitung saat melakukan monitoring mengatakan hasil dari pada penelitian jajaran panwaslu kecamatan Airgegas bahwa telah terjadi kesalahan prosedur pelaksanaan pemungutan suara.
Maka, atas penelitian itulah KPU Kabupaten Bangka Selatan menetapkan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Air Bara.
