Lompat ke isi utama

Berita

Wujud Transparansi, Bawaslu Bangka Selatan Laporkan Layanan Informasi Publik ke Bawaslu Provinsi Babel

Wujud Transparansi, Bawaslu Bangka Selatan Laporkan Layanan Informasi Publik ke Bawaslu Provinsi Babel

Wujud Transparansi, Bawaslu Bangka Selatan Laporkan Layanan Informasi Publik ke Bawaslu Provinsi Babel

Pangkalpinang, 24 Februari 2025 – Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan transparansi kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi di Pangkalpinang.

Anggota Bawaslu Bangka Selatan, Sabihis, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelayanan informasi publik yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Laporan tersebut berisi data terkait jumlah permohonan informasi yang masuk, jenis informasi yang diminta, serta mekanisme pelayanan yang telah dilakukan.

“Keterbukaan informasi adalah wujud tanggung jawab kami kepada publik. Dengan laporan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Bawaslu Bangka Selatan berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sabihis.

Selain sebagai bentuk pelaporan rutin, penyerahan laporan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan tersebut dengan baik dan mengapresiasi langkah Bawaslu Bangka Selatan dalam menjaga standar pelayanan informasi publik yang inklusif dan profesional.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bangka Selatan berharap dapat terus meningkatkan mutu layanan informasi, serta membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat dalam mendukung proses demokrasi yang terbuka dan partisipatif.

Penulis : Derinanto