Lompat ke isi utama

Berita

Pascaputusan MK 135, Bawaslu Bangka Selatan Dukung Perubahan Sistem Pemilu yang Lebih Baik

Toboali – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyatakan komitmennya untuk mendukung perubahan sistem Pemilu yang lebih baik setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Putusan MK tersebut menjadi momentum penting dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk berbagai tantangan yang selama ini dihadapi seperti tingginya angka suara tidak sah dan beban kerja berlebih bagi penyelenggara Pemilu.

“Bawaslu Bangka Selatan siap mendukung setiap langkah perbaikan sistem Pemilu pasca putusan MK 135. Kami memandang ini sebagai kesempatan untuk memperkuat demokrasi melalui sistem yang lebih efisien, adil, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Selatan.

Bawaslu Bangka Selatan juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses harmonisasi aturan dan desain penyelenggaraan Pemilu ke depan. Perubahan ini diharapkan tidak hanya menyentuh aspek teknis keserentakan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum Pemilu agar lebih adaptif terhadap dinamika politik di tingkat nasional maupun lokal.

“Harapan kami, dengan adanya perubahan desain Pemilu ini, kualitas demokrasi semakin meningkat dan masyarakat Bangka Selatan bisa merasakan manfaat nyata dari sistem politik yang lebih baik,” tambahnya.

Editor : Derinanto