P2P 2026, Bawaslu Basel Bekali Peserta Teknik Pelaporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Toboali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan berikan pemahaman teknik pelaporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (23/06/2026).
Azhari, Selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawalsu Kabupaten Bangka Selatan menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terutama adik-adik peserta P2P terhadap mekanisme pengawasan pemilu, khususnya dalam mengenali dugaan pelanggaran serta tata cara penyampaian laporan kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan beberapa jenis pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya” Ujarnya
Azhari juga memberikan pemahaman terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, yaitu mekanisme penyelesaian perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu dengan peserta lainnya maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Melalui kegiatan P2P ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan berharap peserta pendidikan pengawas partisipatif semakin memahami perannya sebagai pengawas partisipatif serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat.
Penulis : Budi Hartono
Foto : Takdir
Editor : Azhari