Operasi Bersih! Bawaslu Bangka Selatan Sapu APK di Zona Terlarang Pilkada 2024
|
Toboali — Bawaslu Bangka Selatan mengambil langkah tegas menjelang Pilkada Serentak 2024 dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di area terlarang. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga prinsip pemilu yang adil dan tertib, serta memastikan lingkungan yang bebas dari APK di lokasi yang telah dilarang undang-undang, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jum'at (8/11), petugas Bawaslu Bangka Selatan bersama tim gabungan, termasuk Satpol PP,Dishub dan pihak kepolisian, menyusuri berbagai titik di wilayah Bangka Selatan. Ketua Bawaslu Bangka Selatan, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada. "Kami tidak mentoleransi adanya APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan kondisi pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran kampanye," ujarnya.
Operasi penertiban ini dilakukan dengan mengumpulkan APK yang melanggar aturan dan memberikan teguran langsung kepada para tim kampanye yang terlibat. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye agar semua pihak dapat berkompetisi secara sehat.
Bawaslu Bangka Selatan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran serupa di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga kondusivitas Pilkada Serentak 2024 dan memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan operasi penertiban yang intensif ini, Bawaslu Bangka Selatan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan kampanye tidak akan dibiarkan begitu saja. Diharapkan tindakan tegas ini akan menciptakan suasana Pilkada yang tertib, aman, dan damai bagi seluruh masyarakat Bangka Selatan.
Penulis dan Foto : Derinanto