KPU Bangka Selatan Tetapkan Jumlah Pemilih Sebanyak 151.742 pada Pemilihan 2024
|
Toboali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan secara resmi telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 151.742 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Penetapan jumlah pemilih ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan.
Bawaslu Bangka Selatan, yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan adil, juga telah mengonfirmasi jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU. Mereka menyatakan bahwa proses pemutakhiran data pemilih telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya akan terus mengawal seluruh tahapan pemilihan demi menjaga integritas proses demokrasi.
Menurut Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin,jumlah pemilih yang telah ditetapkan ini merupakan hasil dari proses panjang pemutakhiran data, yang melibatkan verifikasi dan pencocokan data pemilih di seluruh kecamatan. KPU Bangka Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan hak pilih warga terjamin, khususnya bagi pemilih yang baru terdaftar atau mengalami perubahan data.
Sementara itu, Bawaslu Bangka Selatan mengingatkan semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas jelang pemilihan, serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak demi menentukan masa depan daerah dan provinsi.
Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat Bangka Selatan untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi pembangunan daerah.
Penulis dan Foto :Derinanto