Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Sabihis Tegaskan Semangat Pengawasan Bawaslu: 'Cegah, Awasi, Tindak'
|
Toboali, 19 Agustus 2024 - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu, Sabihis, menekankan pentingnya semangat pengawasan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Dalam pernyataannya, Sabihis menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan jalur yang benar.
"Spirit pengawasan Bawaslu adalah untuk memastikan bahwa pemilu dan pemilihan berada 'on the right track'—di jalur yang benar. Pengawasan ini bukan soal mencari kesalahan, tapi tentang menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi yang telah ditetapkan," ujar Sabihis.
Sabihis juga menambahkan bahwa semangat pengawasan Bawaslu mengusung tiga pilar utama: Cegah, Awasi, dan Tindak. Pilar-pilar ini menjadi dasar bagi seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di berbagai tingkatan.
"Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu selalu berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran, mengawasi setiap tahapan pemilu dengan seksama, dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dapat merusak integritas proses pemilu," lanjutnya.
Dengan semangat ini, Sabihis berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pengawasan pemilu, memastikan bahwa pemilu yang bersih, jujur, dan adil dapat terwujud. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu demi masa depan demokrasi yang lebih baik," tutup Sabihis.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bukan hanya tugas dari lembaga semata, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Penulis dan Foto : Derinanto