Lompat ke isi utama

Berita

Komisi Informasi Provinsi Babel Kunjungi Bawaslu Bangka Selatan, Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Bangka Selatan – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (23/7/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Kedatangan rombongan KI Provinsi Babel disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R, beserta jajaran, di kantor Bawaslu setempat.

Dalam sambutannya, Amri R menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tugas pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.

"Kami menyambut baik kunjungan monev dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu prioritas kami, karena kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan pemilu sangat ditentukan oleh sejauh mana kami terbuka dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," ujar Amri R.

Kegiatan monev ini merupakan agenda rutin KI Provinsi Babel untuk menilai sejauh mana badan publik, termasuk Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan tersebut, tim KI Provinsi Babel melakukan pengecekan dan penilaian terhadap sejumlah aspek, di antaranya pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan informasi publik pada kanal resmi, serta standar pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil monev tersebut, tim KI Provinsi Babel menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya pentingnya pemutakhiran informasi secara berkala pada laman resmi maupun media sosial Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, penguatan kapasitas petugas PPID dalam melayani permohonan informasi publik, serta konsistensi dalam menyediakan dokumen informasi wajib sesuai standar layanan informasi publik.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari KI Provinsi Babel guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan kerjanya.

Kegiatan monev ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, sekaligus memperkuat sinergi antara KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan.

Editor : Derinanto