Lompat ke isi utama

Berita

Hati-hati" Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah

Toboali, 20 September 2024 – Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Ancaman pidana menanti subjek yang terbukti melanggar tahapan kampanye, termasuk kandidat, tim sukses, dan partai politik.

Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu, Amri R, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dapat berujung pada sanksi pidana. "Kami menekankan agar semua peserta Pilkada memahami dan mematuhi tahapan kampanye yang telah diatur oleh KPU. Setiap pelanggaran, baik berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, kampanye di luar jadwal, atau pelanggaran terhadap larangan-larangan lainnya, dapat berujung pada ancaman hukuman pidana," jelasnya.

Aturan terkait tahapan kampanye telah diatur secara ketat oleh undang-undang, dengan tujuan menciptakan persaingan yang adil dan kondusif bagi seluruh kandidat. Beberapa pelanggaran yang umum terjadi antara lain kampanye hitam (black campaign), penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, politik uang (money politics), hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berkampanye.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta peraturan KPU dan Bawaslu, pelanggaran kampanye dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara. Misalnya, politik uang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan fasilitas negara atau kampanye di luar jadwal juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya kampanye. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. "Pengawasan partisipatif sangat kami harapkan. Jika masyarakat menemukan adanya tindakan yang melanggar aturan kampanye, mereka bisa segera melaporkannya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," tambah Amri R.

Selain ancaman pidana, pelanggaran aturan kampanye juga dapat berdampak pada citra kandidat di mata pemilih. Masyarakat semakin cerdas dalam memilih pemimpin, dan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi dapat merusak kredibilitas kandidat di mata publik.

Untuk itu, Bawaslu mengajak seluruh kandidat, tim sukses, dan pendukung untuk berkompetisi secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku. "Kampanye harus dilakukan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mari kita wujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas," tutup Amri R.

Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Dengan partisipasi aktif dari semua elemen, diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat.

Penulis : Derinanto