Lompat ke isi utama

Berita

Belasan Petugas Bawaslu Pelototin KPU Basel Mengecek Syarat Dukungan Calon Independen

Pengecekan Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan di KPU Kabupaten Bangka Selatan, 23 Februari 2020/ Foto : Budi Hartono

TOBOALI,-- Proses pengecekan berkas syarat dukungan calon independen Kodi-Rusliadi oleh KPU Bangka Selatan (Basel) mendapat pengawasan serius oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Basel. Sediknya belasan petugas Bawaslu mengawasi proses pengecekan di KPU.

Komisioner Bawaslu Basel, Erik mengatakan pengawasan melekat bawaslu sudah dilakukan sejak penyerahan berkas syarat dukungan calon independen Kodi-Rusliadi.

" Sejak penyerahan berkas syarat dukungan, kita Bawaslu sudah melakukan pengawasan melekat. Proses pengecekan berkas oleh KPU, Bawaslu melibatkan dua belas orang untuk melakukan pengawasan yang melibatkan semua divisi mulai divisi pengawasan, penindakan maupun divisi SDM turut mengawasi, dibantu juga anggota Panwascam Toboali sebanyak lima orang," kata Erik, kepada wowbabel.com, Senin (24/2/2020).

Pengawasan Bawaslu pada tahapan pengecekan, kata Erik memang belum terlalu detail baru terpokus pada dua kategori, yakni kategori lengkap dan tidak lengkap.

" Proses pengawasan kita hanya terfokus pada dua kategori dalam B.1-KWK yaitu kategori lengkap dan kategori tidak lengkap," ujarnya

Dijelaskan Erik, dimaksud kategori lengkap dalam B.1-KWK, yakni fotocopy yang ditempel dalam B.1-KWK sesuai dengan data yang dimasukkan dalam form dan ada tanda tangan yang bersangkutan pemberi dukungan.

"Sedangkan kategori tidak lengkap misalkan tidak ada tanda tangan didalam form B.1-KWK tersebut," terangnya.

Sejauh ini menurut Bawaslu, berkas syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perorangan tersebut tidak banyak ditemukan kendala. Bahkan, terbilang cukup tertib administrasi.

"Sampai hari ini memang kami tidak banyak menemui kendala karena memang ditahapan pengecekan hanya mmengecek lengkap atau tidak lengkap dan juga sinkronisasi jumlah antata B.1-KWK dan B.1.1-KWK," tuturnya.

Lanjutnya,  jika sampai dengan tahapan pengecekan selesai dan jumlah dukungan diatas jumlah minimal syarat dukungan, yakni 12.766 dukungan maka KPU akan menerbitkan berita acara dan status daripada dokumen tersebut diterima atau ditolak.

Ia menambahkan, pengawasan Bawaslu akan lebih terfokus pada tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan.

" Pengawasan terfokus nanti pada tahapan verifikasi administrasi, karena pada tahapan verifikasi sudah lebih detail pengecekan terhadap B.1-KWK apakah ada tanda tangan tidak singkron, nama tidak sesuai dengan KTP yang dimasukkan, apakah ada NIK tidak sama dengan fotocopy KTP kalau tidak sama, dan kegandaan maka  dianggap tidak lengkap alias TMS," tukasnya.

Tag
Uncategorized