Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terbitkan Peraturan Baru Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menerbitkan produk hukum terbaru berupa Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kualitas daftar pemilih sekaligus menjamin hak pilih warga negara dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Peraturan tersebut hadir untuk menegaskan fungsi pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif adalah fondasi demokrasi yang sehat. Kehadiran Perbawaslu menjadi instrumen agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 diatur mekanisme pengawasan, mulai dari pengawasan langsung, koordinasi dengan penyelenggara teknis, hingga keterlibatan masyarakat melalui mekanisme pengaduan partisipatif. Aturan ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, sinkronisasi data kependudukan, serta langkah korektif terhadap potensi permasalahan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga pemilih yang belum terdaftar.

Peran jajaran pengawas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dapat diawasi dengan baik. Bawaslu juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, hingga partai politik untuk turut serta mengawal data pemilih berkelanjutan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berlangsung lebih demokratis, menjamin kepastian hak pilih, serta mencegah potensi sengketa terkait daftar pemilih.

Unduh Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 disini

Editor : Derinanto