Bawaslu Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik untuk Transparansi dan Partisipasi Pemilu
|
Makassar, Sulawesi Selatan – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan keterbukaan informasi publik (KIP) di setiap tahapan pengawasan Pemilu.
Menurutnya, transparansi menjadi salah satu pilar utama menjaga integritas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi strategi pengawasan yang efektif,” ungkap Puadi dalam Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Makasar, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, dengan menyediakan akses informasi yang jelas, akurat, dan mudah dijangkau, masyarakat dapat lebih aktif berperan sebagai pengawas partisipatif.
“Bawaslu memastikan informasi tersedia melalui kanal resmi, seperti situs web, media sosial, hingga layanan informasi di kantor Bawaslu di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Dalam kesempatan serupa di Gowa, Puadi menekankan bahwa transparansi informasi mampu meminimalisasi disinformasi, mengurangi kesalahpahaman, dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu.
“Pemilu yang transparan akan melahirkan pemimpin yang legitimate. Itu hanya terwujud jika masyarakat memperoleh informasi benar dan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengajak media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi untuk memanfaatkan keterbukaan informasi publik secara bijak serta bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu.
Dengan prinsip transparansi, Bawaslu berharap pengawasan pemilu ke depan semakin akuntabel, partisipatif, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang berpotensi mengganggu kemurnian suara rakyat
Editor : Derinanto