Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu : Rilis Data Pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2019–2024, Ini Jenis Pelanggaran Tertingginya!

Toboali, Bangka Selatan – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan hasil publikasi data pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang terjadi di seluruh Indonesia pada periode 2019 hingga 2024 sebagaimana dirilis oleh Bawaslu RI. Data ini mencerminkan dinamika pengawasan pemilu yang terus mengalami perkembangan, baik dari sisi jumlah maupun jenis pelanggaran yang ditangani.

Kategori Perkara

Berdasarkan data yang diterima dari Bawaslu RI, kategori perkara diklasifikasikan dalam bentuk temuan dan laporan. Pada Pemilu 2019, ditemukan 18.995 temuan dan 4.506 laporan pelanggaran. Sementara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung di 270 daerah, tercatat 4.254 temuan dan 2.137 laporan.

Menariknya, pada Pemilu Serentak 2024, terjadi penurunan signifikan temuan pelanggaran menjadi hanya 1.134 kasus, meski jumlah laporan meningkat menjadi 3.411 perkara. Hal serupa terjadi pada Pilkada 2024, dengan 1.520 temuan dan 2.592 laporan pelanggaran.

Hasil Penanganan

Hasil penanganan perkara oleh Bawaslu dibagi menjadi dua: perkara yang dikategorikan sebagai pelanggaran dan bukan pelanggaran.

  • 2019: 18.564 pelanggaran | 2.578 bukan pelanggaran

  • 2020: 4.037 pelanggaran | 2.354 bukan pelanggaran

  • 2024 Pemilu: 1.459 pelanggaran | 1.349 bukan pelanggaran

  • 2024 Pilkada: 1.950 pelanggaran | 2.126 bukan pelanggaran

Jenis Pelanggaran

Jenis pelanggaran dikelompokkan ke dalam empat kategori:

  1. Pelanggaran administratif

  2. Pelanggaran kode etik

  3. Tindak pidana pemilu

  4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya

Pada Pemilu 2019, pelanggaran administratif mendominasi dengan 16.134 kasus, diikuti oleh pelanggaran peraturan lainnya (1.475 kasus), kode etik (373 kasus), dan pidana (582 kasus).

Sementara itu, pada Pilkada 2020, pelanggaran administratif (1.824 kasus) dan peraturan lainnya (1.747 kasus) masih menjadi yang tertinggi, disusul kode etik (388) dan pidana (232).

Namun, pada Pemilu 2024, terjadi pergeseran pola. Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 510 kasus, diikuti oleh administratif (365 kasus), peraturan lainnya (279 kasus), dan pidana (245 kasus).

Adapun pada Pilkada Serentak 2024, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya menjadi jenis tertinggi dengan 980 kasus, diikuti oleh administratif (749 kasus), kode etik (301 kasus), dan pidana (219 kasus).

Komitmen Bawaslu Bangka Selatan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyatakan bahwa data ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat sistem pengawasan ke depan, khususnya dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Pola pelanggaran yang berubah menuntut pengawasan yang semakin adaptif dan responsif. Kami mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk aktif dalam pengawasan partisipatif demi mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Selatan.

Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan stakeholder terkait serta memperluas pendidikan politik kepada masyarakat agar kualitas demokrasi di daerah ini semakin baik.

Penulis : Derinanto