BAWASLU KABUPATEN BANGKA SELATAN TERAPKAN POLA CEGAH, AWASI DAN TINDAK SAAT PROSES VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
|
Toboali-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan lakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Azhari selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan Humas dan Hubal (PHHL) Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan bahwa verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan akan dilakukan pada tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020 sebagaimana terdapat dalam PKPU 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari yaitu sejak tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020” Ujar Azhari
Selanjutnya Azhari juga menyampaikan fokus pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dalam proses verifikasi ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019 yaitu:
- Memastikan Kesesuaian NIK, Nama, JK, TTL serta Alamat antara B.1-KWK dengan KTP-El
- Memastikan bahwa pendukung terdapat dalam DPT atau DP4
- Memastikan kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan
- Memastikan kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah adminisrtrasi PPS
- Memastikan pemenuhan syarat usia dan status perkawinan pendukung
- Memastikan status pekerjaan pendukung guna memastikan syarat pendukung
- Memastikan tidak adanya dukungan ganda
“Dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menerapkan pola Cegah, Awasi, dan Tindak. Yang dimaksud dengan CEGAH, AWASI, TINDAK dalam pengawasan administratif pencalonan perseorangan adalah. MENCEGAH dengan memperingatkan KPU terus menerus untuk melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU, mengingatkan KPU secara langsung jika prosesnya ada yang tidak dilalui, MENGAWASI adalah memastikan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh KPU selalu dalam tatapan mata pengawasan, kehadiran langsung menjadi penting dalam proses ini, MENINDAK adalah melakukan penegakan hukum dan koreksi apabila dalam proses penelitian administrasi terdapat pelanggaran dan kecurangan sehingga keadilan pemilihan ditegakkan.” Pungkasnya (27/02).
Editor : Lenny Novelia