Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Gelar Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

Toboali – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Sekretariat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta jajaran sekretariat.

Rapat membahas penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan DIP menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Melalui pengelolaan informasi yang baik, Bawaslu dapat memberikan pelayanan informasi yang berkualitas sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan.

Selain melakukan pembahasan terhadap daftar informasi, peserta rapat juga mengevaluasi kelengkapan dokumen pendukung serta mekanisme pelayanan informasi melalui PPID agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rapat akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2026 yang selanjutnya dipublikasikan melalui media resmi Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan terselenggaranya rapat ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, mendukung prinsip keterbukaan, serta menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Penyusunan Daftar Informasi Publik merupakan bagian dari implementasi pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan PPID dan keterbukaan informasi publik.

Editor ; Derinanto