Bawaslu Basel Masih Temukan Pemilih Sudah Cukup Umur Belum Terdaftar
|
Toboali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan terus memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan di wilayah Bangka Selatan dengan melaksanakan pengawasan Uji petik terhadap data pemilih pemula, Selasa, 11/11/2025.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Azhari, menjelaskan bahwa uji petik ini dilakukan sebagai langkah memastikan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun masuk ke dalam daftar pemilih.
“Bawaslu melakukan uji petik terhadap 18 nama pemilih pemula dari dua desa, yaitu Desa Keposang sebanyak 13 pemilih dan Desa Bukit Terap sebanyak 5 pemilih. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengonfirmasi langsung kepada perangkat desa setempat untuk memastikan kebenaran data,” jelas Azhari.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan bahwa seluruh 18 pemilih pemula telah berusia 17 tahun dan merupakan warga sah di masing-masing desa, namun belum terdaftar sebagai pemilih.
“Hasil pengawasan ini nanti kami akan lakukan koordinasi kepada KPU selaku penyelenggara teknis untuk dilakukan updating data” ujarnya
Ia menambahkan Bawaslu Bangka Selatan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan partisipatif dan pencegahan potensi permasalahan dalam daftar pemilih.
Penulis : Budi Hartono
Foto : Derinanto
Editor : Azhari