BAWASLU BASEL INGATKAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGGANTIAN DAN MUTASI PEJABAT
|
Toboali-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan himbau Kepala Daerah untuk tidak melakukan penggantian dan mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sejak 8 (delapan) Januari sampai dengan penetapan pasangan calon 8 Juli 2020 mendatang pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. (08/01/2020).
Azhari selaku Kordinator Divisi Pencegahan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHHL) menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kepala Daerah dilarang melakukan Penggantian dan mutasi Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Selain himbauan kepada Kepala Daerah, Kami juga menyampaikan himbauan kepada Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Kepala Desa/Lurah untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016”. Ucap Azhari
“Sebagai bentuk upaya Pencegahan guna menjaga Stabilitas Jalannya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bangka Selatan, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan membuka Posko Pengaduan terkait adanya penggantian pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang sampai dengan akhir masa jabatan”. Lanjut Azhari
Senada dengan Azhari, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Erik menegaskan terkait larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon, sanksi pidana penjara dan denda.
“Sebagaimana terdapat dalam Pasal 190 Undang-Undang 10 Tahun 2016, bagi Pejabat yang melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 163 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Ucap Erik
“Sedangkan bagi pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa/Lurah yang melanggar larangan Pasal 71 ayat (1) juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sebagaimana tedapat dalam Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016”. Lanjut Erik
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Erik sangat berharap dengan adanya himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dapat mengoptimalkan Pengawasan Netralitas, Penggantian Pejabat dan penyalahgunaan wewenang, Program dan kegiatan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang.
Penulis : Budi Hartono
Editor : Lenny Novelia