Bawaslu Bangka Selatan Tindak Tegas! Sanksi Pidana Menanti Pengganggu Kampanye Pemilihan Serentak 2024
|
Toboali — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi yang tengah berlangsung.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan,Amri R, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak pelaksanaan kampanye. “Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya kampanye. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pada 16 Oktober 2024 .
Menurut Amri R, tindakan menghalangi atau mengganggu kampanye merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada hak masyarakat dalam memilih secara bebas. Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye berlangsung, dan siap menindak pelanggaran yang terjadi, mulai dari intimidasi, gangguan fisik, hingga upaya penyebaran informasi yang menyesatkan.
Sanksi Pidana Menanti Pelanggar
Sanksi pidana yang akan dikenakan kepada pelanggar diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara dan/atau denda yang cukup besar. Bawaslu juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap kasus pelanggaran diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh peserta pemilu, tim sukses, dan masyarakat umum untuk mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas selama masa kampanye. Pemilu adalah hak seluruh warga negara, dan setiap upaya mengganggu proses ini adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi,” tambah Amri R.
Menguatkan Pengawasan di Lapangan
Selain penegakan hukum, Bawaslu juga memperkuat pengawasan di lapangan dengan menurunkan tim pengawas yang tersebar di berbagai kecamatan di Bangka Selatan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama kampanye. Bawaslu telah membuka berbagai saluran pengaduan, baik melalui hotline, media sosial, maupun secara langsung di kantor Bawaslu.
Dengan pendekatan yang tegas ini, Bawaslu Bangka Selatan berharap Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis, serta terbebas dari gangguan pihak-pihak yang berniat merusak proses tersebut.
Penulis dan Foto : Derinanto