Bawaslu Bangka Selatan Tegas Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada Serentak 2024
|
Toboali, 26 November 2024 — Bawaslu Bangka Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemusnahan surat suara yang rusak menjelang Pilkada Serentak 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.
Proses pemusnahan surat suara rusak tersebut dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Bangka Selatan, dengan melibatkan pengawas pemilu, perwakilan KPU, kepolisian, serta tim dari Satpol PP. Bawaslu memonitor secara langsung untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak dihancurkan dengan benar dan sesuai prosedur yang berlaku, guna mencegah manipulasi atau penyalahgunaan suara.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri R, menegaskan bahwa pengawasan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap Pilkada Serentak. "Pemusnahan surat suara yang rusak harus dilakukan dengan cara yang tepat, agar tidak ada yang disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Kami pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya proses pemilu dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran. "Keberhasilan Pilkada Serentak 2024 sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pengawasan yang maksimal," tambahnya.
Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan pemusnahan surat suara rusak berlangsung dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, serta menjaga kualitas dan integritas Pilkada Serentak 2024 di Bangka Selatan.
Penulis : Derinanto