Bawaslu Bangka Selatan Sosialisasikan JDIH kepada Kelompok Wanita Tani di Kecamatan Simpang Rimba
|
Simpang Rimba, Bangka Selatan – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran akan peraturan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mengadakan sosialisasi mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada kelompok wanita tani di Kecamatan Simpang Rimba. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan para wanita tani dengan informasi hukum terkait pemilu, agar mereka bisa berperan aktif dalam menjaga demokrasi yang sehat di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri R, menyampaikan bahwa sosialisasi JDIH ini merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya kelompok perempuan yang memiliki potensi besar dalam menjaga integritas pemilu. “JDIH menyediakan akses terbuka bagi masyarakat untuk memahami peraturan-peraturan yang berlaku dalam Pemilu dan Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa kaum perempuan, termasuk para wanita tani, memiliki pemahaman yang baik agar bisa turut serta dalam pengawasan pemilu yang bersih dan adil,” jelasnya.
JDIH sendiri merupakan platform online yang menyediakan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu, mulai dari undang-undang, peraturan Bawaslu, hingga putusan-putusan penting. Melalui akses ini, masyarakat dapat dengan mudah menemukan dan memahami peraturan yang mengatur hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, serta prosedur-prosedur pengawasan pemilu.
Dalam sosialisasi ini, tim Bawaslu juga memberikan penjelasan rinci mengenai cara menggunakan JDIH, serta contoh kasus pelanggaran pemilu yang pernah terjadi di beberapa daerah. Dengan adanya akses informasi hukum ini, diharapkan para wanita tani bisa ikut serta melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin mereka temui selama proses pemilihan.
Salah satu peserta, Siti, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas informasi yang diberikan Bawaslu. “Kami sebagai petani sering kali tidak tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban kami dalam Pemilu. Melalui JDIH, kami bisa lebih memahami aturan yang ada dan membantu menjaga Pemilu yang jujur,” katanya.
Bawaslu Bangka Selatan berencana untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi JDIH ini ke berbagai kelompok masyarakat lainnya, dengan harapan semakin banyak warga yang teredukasi dan berperan aktif dalam pengawasan pemilu. Hal ini sejalan dengan visi Bawaslu untuk menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang bersih, transparan, dan inklusif bagi semua kalangan.
Penulis dan Foto : Derinanto