Bawaslu Bangka Selatan Perkuat Sinergitas Stakeholder dalam menghadapi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Toboali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan tema “Penguatan Sinergitas Antarstakeholder dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Menuju Pemilu 2029 yang Berkeadilan”. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman bersama serta membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan pencalonan Pemilu 2029.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari, menyampaikan bahwa persoalan pada tahapan pencalonan merupakan salah satu isu yang kerap muncul dan berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Persoalan yang sering muncul dan berulang-ulang terutama berada pada tahapan pencalonan. Harapan kami, berbagai permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2024 dapat dicari solusinya sejak dini sehingga dapat dicegah dan tidak berkembang menjadi sengketa pada Pemilu 2029,” ujar Azhari.
Menurutnya, pengalaman pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa banyak tahapan krusial yang berlangsung pada waktu-waktu terakhir atau injury time. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan, terutama ketika berkaitan dengan proses pencalonan dan penyelesaian sengketa.
Azhari juga menyoroti kendala teknis yang pernah terjadi pada penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), seperti gangguan server yang berada di bawah kendali pusat. Meski bersifat teknis dan tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, kondisi tersebut kerap menjadi pokok persoalan yang berpotensi disengketakan oleh peserta pemilu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk bertindak sebagai majelis yang memeriksa dan memutus sengketa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman seluruh pihak terkait menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Walaupun hingga saat ini Bawaslu Bangka Selatan belum pernah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, kami harus tetap siap. Persiapan dan penguatan kapasitas perlu terus dilakukan agar apabila sengketa terjadi, penyelesaiannya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan berharap terbangun kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi antarstakeholder sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir serta penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.
Penulis & Foto : Budi Hartono