Bawaslu Bangka Selatan Perkenalkan JDIH kepada Tokoh Masyarakat di Kepulauan Pongok
|
Kepulauan Pongok – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pemilu yang transparan dan berintegritas dengan memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada tokoh masyarakat di Kepulauan Pongok pada [10/10]. JDIH merupakan platform penting yang digunakan Bawaslu untuk menyebarkan informasi terkait regulasi pemilu dan berbagai dokumen hukum lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, termasuk pemuka agama, pemuda, dan tokoh adat setempat. Tujuan dari perkenalan JDIH adalah untuk memastikan para tokoh masyarakat memahami pentingnya regulasi dan aturan hukum dalam menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Anggota Bawaslu Bangka Selatan, Sabihis, menyampaikan bahwa JDIH merupakan langkah besar dalam mempermudah masyarakat mengakses informasi hukum yang berkaitan dengan pemilu. "Dengan adanya JDIH, kami berharap masyarakat, terutama tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di komunitasnya, dapat dengan mudah mengakses peraturan yang berlaku dan membantu menyosialisasikannya kepada warga. Pemahaman yang baik akan regulasi pemilu sangat penting untuk mencegah pelanggaran serta menjaga integritas proses pemilu," ujar Sabihis.
Peran Penting Tokoh Masyarakat dalam Sosialisasi JDIH
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menegaskan bahwa tokoh masyarakat berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan warga setempat. Mereka diharapkan dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh melalui JDIH kepada komunitas masing-masing, sehingga masyarakat di Kepulauan Pongok dapat lebih memahami peraturan-peraturan yang mengatur jalannya pemilu.
JDIH menyediakan akses terhadap dokumen-dokumen penting seperti peraturan Bawaslu, keputusan terkait pengawasan pemilu, dan undang-undang pemilu. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek dalam pelaksanaan pemilu, tetapi juga dapat turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan yang sesuai dengan hukum.
Tokoh Masyarakat Menyambut Baik Kehadiran JDIH
Salah satu tokoh masyarakat Kepulauan Pongok, Ali, mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memperkenalkan JDIH. "Kami sangat berterima kasih atas inisiatif Bawaslu dalam memperkenalkan JDIH. Dengan adanya akses yang lebih mudah terhadap informasi hukum, kami bisa lebih paham tentang apa yang harus diawasi dan bagaimana menjaga pemilu di wilayah kami agar berlangsung dengan adil dan jujur," ujar Ali.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu
Melalui sosialisasi JDIH, Bawaslu Bangka Selatan berharap masyarakat di Kepulauan Pongok bisa lebih aktif dalam mempelajari dan memanfaatkan dokumen hukum yang disediakan untuk menjaga proses pemilu. Kehadiran JDIH ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, sekaligus mendorong mereka untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.
Tindak Lanjut
Setelah pengenalan JDIH ini, Bawaslu Bangka Selatan berencana untuk melakukan pelatihan lebih lanjut kepada tokoh masyarakat agar mereka dapat memaksimalkan penggunaan platform ini. Pelatihan ini akan mencakup cara mengakses dokumen-dokumen hukum yang tersedia di JDIH dan bagaimana menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat.
Dengan keterlibatan tokoh masyarakat, Bawaslu yakin bahwa pemahaman akan regulasi pemilu dapat semakin luas dan mendalam di Kepulauan Pongok. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemilu dan mencegah potensi pelanggaran di tingkat lokal.
Bawaslu Bangka Selatan terus berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan bebas dari pelanggaran, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan.
Penulis : Derinanto