Bawaslu Bangka Selatan Matangkan Strategi Penertiban APK di Lokasi Terlarang dalam Rapat Pengawasan Kampanye Pilkada 2024
|
Toboali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mengadakan rapat Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam tahapan Pilkada serentak 2024. Rapat yang berlangsung pada [tanggal rapat] ini membahas penertiban APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
Anggota Bawaslu Bangka Selatan,Azhari, menjelaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk mematangkan strategi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta pilkada menaati aturan pemasangan APK, terutama di titik-titik yang dilarang seperti fasilitas umum, tempat ibadah, dan institusi pendidikan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu juga melibatkan unsur kepolisian,Dishub dan Satpol PP Bangka Selatan sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penertiban berjalan efektif. Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi teknis untuk langkah pengawasan dan penindakan terhadap APK yang dipasang di lokasi yang melanggar ketentuan.
"Penertiban APK ini penting agar semua kandidat dapat berkampanye secara adil, sekaligus menjaga estetika dan ketertiban lingkungan selama masa pilkada," tambah Azhari. Ia juga menekankan bahwa upaya penertiban ini akan terus dilakukan hingga hari tenang, dengan pengawasan langsung dari tim Pokja dan Bawaslu.
Bawaslu Bangka Selatan mengimbau seluruh tim sukses peserta pilkada untuk memahami dan mematuhi ketentuan pemasangan APK demi menjaga ketertiban dan keberhasilan Pilkada serentak 2024 yang bersih dan transparan.
Penulis : Derinanto