Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Selatan Konsultasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke BPHN: Optimalisasi Layanan Hukum di Era Digital

Bawaslu Bangka Selatan Konsultasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke BPHN: Optimalisasi Layanan Hukum di Era Digital

Bawaslu Bangka Selatan Konsultasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke BPHN: Optimalisasi Layanan Hukum di Era Digital

Jakarta, 14 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membahas optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung di kantor BPHN yang berlokasi di Jl. Mayjen Sutoyo No.10 4, RT.4/RW.14, Cililitan, Jakarta Timur.

Konsultasi ini diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum Bawaslu Bangka Selatan. Langkah tersebut bertujuan untuk memanfaatkan teknologi digital dalam penyebaran dan pengelolaan informasi hukum agar lebih mudah diakses oleh masyarakat serta para pemangku kepentingan. Kehadiran JDIH diharapkan dapat mempercepat proses penyampaian informasi hukum yang relevan, terutama terkait peraturan-peraturan pemilu dan pengawasan pemilu di daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Bangka Selatan dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPHN. Konsultasi ini sangat penting dalam meningkatkan efisiensi kami dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait tugas-tugas pengawasan pemilu," ujar perwakilan Bawaslu Bangka Selatan.

Dalam pertemuan ini, BPHN memberikan penjelasan mengenai standar operasional pengelolaan JDIH yang efektif, penggunaan teknologi informasi yang tepat, serta pentingnya kerja sama antar lembaga untuk menjaga integritas informasi hukum. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah untuk menjaga validitas data dan dokumen hukum yang disimpan dalam JDIH agar selalu terbarui dan akurat.

Kepala BPHN juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan JDIH. "Era digital menuntut kita untuk beradaptasi dalam menyediakan akses yang cepat dan akurat terhadap informasi hukum. BPHN siap mendukung Bawaslu dan lembaga lainnya untuk mewujudkan hal tersebut," ujar beliau.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Bawaslu Bangka Selatan dapat mengelola JDIH dengan lebih efektif, sehingga dapat memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi terkait hukum dan regulasi di bidang pemilu.

Pertemuan ini merupakan salah satu bentuk upaya Bawaslu Bangka Selatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di bidang pengawasan pemilu, melalui pemanfaatan teknologi dan informasi hukum yang terintegrasi.

Penulis : Derinanto