Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Selatan Kawal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Sampaikan Dua Saran Perbaikan dan Tiga Imbauan pada Triwulan II 2026

-

Dokumentasi Kegiatan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan TW II di KPU Kabupaten Bangka Selatan 

Toboali– Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026 sebagai upaya menjaga kualitas data pemilih di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis, 02/07/2026

Sepanjang Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan telah menyampaikan dua surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan. Saran perbaikan pertama disampaikan pada 7 Mei 2026 berdasarkan hasil uji petik di SMAS Muhammadiyah Toboali yang menemukan lima siswa berusia genap 17 tahun belum terdaftar sebagai pemilih. Temuan tersebut kemudian direkomendasikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, Bawaslu kembali menyampaikan saran perbaikan setelah menerima laporan melalui Posko Pengaduan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Laporan tersebut berkaitan dengan satu pemilih yang telah berpindah domisili dari Desa Rias, Kecamatan Toboali, ke Desa Tepus, Kecamatan Airgegas sehingga perlu dilakukan penyesuaian data kepemiluan.

Selain penyampaian saran perbaikan, hingga akhir Triwulan II Tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan juga telah menerbitkan tiga surat imbauan. Imbauan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan agar menjalankan prosedur pemutakhiran daftar pemilih secara optimal, serta kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan agar menginstruksikan peserta didik yang telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik sebagai syarat pendataan pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sabihis, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya.

"Bawaslu berkomitmen mengawal setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan agar data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas. Melalui saran perbaikan maupun imbauan yang telah kami sampaikan, kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan mendatang," ujar Sabihis.

Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih dengan melaporkan apabila menemukan data pemilih yang belum terdaftar, tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data kependudukan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.

9

Penulis : Budi Hartono
Foto : Humas KPU Bangka Selatan 
Editor : Sabihis