Bawaslu Bangka Selatan Ingatkan Paslon: Jangan Ngebet Pasang APK di Tempat Terlarang!
|
Bangka Selatan – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Selatan memberikan himbauan penting kepada para calon gubernur dan wakil gubernur terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu meminta seluruh pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan dan tidak memasang APK di lokasi-lokasi yang dilarang.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri R, menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan para kandidat dalam menjaga ketertiban dan estetika publik selama masa kampanye. “Kami berharap seluruh paslon dan tim kampanye dapat mengikuti aturan terkait titik pemasangan APK. Ini penting untuk menghindari pelanggaran dan menjaga kondusivitas di masyarakat,” ujarnya.
Adapun beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, antara lain:
1. Tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan pura.
2. Fasilitas pendidikan, seperti sekolah dan kampus.
3. Kantor pemerintahan dan fasilitas publik lainnya.
4. Pohon dan ruang terbuka hijau yang dilindungi.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pemasangan APK di tempat terlarang bisa berujung pada teguran atau sanksi administratif. Selain itu, pemasangan yang sembarangan dapat memicu potensi konflik di masyarakat. “Kami tidak ingin kampanye menjadi ajang saling serang karena ketidakpatuhan. Mari berkompetisi secara sehat dan adil,” tambahnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Bawaslu Bangka Selatan telah membentuk tim pengawas yang siap menindak jika ditemukan pelanggaran. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan jika ada APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang,” kata Amri R.
Himbauan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh paslon untuk berkampanye dengan bijak dan tertib. Pilkada Serentak 2024 bukan hanya ajang memilih pemimpin, tetapi juga cermin demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Bawaslu menegaskan, komitmen para paslon dalam menaati aturan adalah langkah awal dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan bermartabat di Bangka Selatan.
Penulis : Derinanto