Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGKA SELATAN INGATKAN ASN DAN KADES HARUS NETRAL PADA PEMILU TAHUN 2024

Penyuluh Hukum Serentak Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Penyuluh Hukum Serentak Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

TOBOALI- Kantor Kamenkumham Provinsi Kep. Bangka Belitung mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema "Menciptakan Netralitas Apartur Pemerintah Dalam Mensukseskan Pemilu 2024" yang diselenggaran di Kantor Bupati Bangka Selatan. (24/01/24)

Kegiatan dihadiri oleh Sekda Bangka Selatan dan Seluruh Kades dan Lurah se- Kabupaten Bangka Selatan. 

Azhari selaku Narasumber menyampaikan bahwa Bawaslu hadir bukan hanya hadir dalam penanganan pelanggaran tetapi Bawaslu hadir sebagai upaya pencegahan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU No. 7 Tahun 2017. 

"Fokus kita hari ini menjaga Netralitas ASN dan Kades yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024.

"Kami sangat berharap ASN dan Kades memahami aturan yang boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Ujarnya 

Selanjutnya, apabila ada ASN atau Kades ikut serta sebagai pelaksana dan atau tim kampanye pemilu akan dikenakan pelanggaran Pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, bila ditemukan ASN menglike atau men-share status Calon yang melakukan kampanye,  Bawaslu terkait hasil pengawasan netralitas ASN sifatnya hanya rekomendasi kepada KASN dan akan meneruskan ke PPK mengenai sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Ujarnya

Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum mengenai kepemiluan yang telah dilakukan oleh Kantor Kamenkumhan Provinsi Kep. Bangka Belitung dan ini salah satu bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran mengenai tidak netralnya ASN dan Kades di Kabupaten Bangka Selatan.

Penulis dan Foto : Vivin Arista

Editor : Derinanto