Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Selatan Gencar Lakukan Koordinasi dan Imbauan untuk Memastikan Kelancaran Pemilu

Koordiv Hukum,Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan

Koordiv Hukum,Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan 

Toboali, 10 Februari 2024 – Dalam upaya menjaga integritas dan kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan segera dilaksanakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (Koordinasi Hukum) Bawaslu Bangka Selatan, Bapak Sabihis, telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengeluarkan berbagai surat imbauan kepada pihak terkait.

 

Surat Imbauan Tungsura ke KPU Surat imbauan ini mencakup beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan berbagai aspek teknis dan logistik Pemilu. Poin-poin yang disorot antara lain: Pelayanan hak pilih yang harus dijamin oleh KPU untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar,Persiapan Pemungutan Suara, termasuk penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pendistribusian pemberitahuan memilih, aksesibilitas TPS, serta ketersediaan TPS yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal warga,Distribusi logistik yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan jenis, jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman yang tepat,Prosedur penghitungan suara yang harus dijalankan dengan transparan dan akurat dan Penerapan pidana pemilu terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Surat Imbauan Masa Tenang dan Surat Imbauan Media Massa Bawaslu Bangka Selatan juga telah mengirimkan surat imbauan terkait masa tenang dan pengaturan informasi di media massa. Langkah ini diambil untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh kampanye negatif atau informasi yang salah.

 

Surat Imbauan kepada PLN untuk Pelayanan Listrik Dalam upaya menjaga kelancaran proses pemungutan suara, Bawaslu Bangka Selatan juga telah mengirimkan surat imbauan kepada PLN agar memastikan tidak ada pemadaman listrik yang dapat mengganggu aktivitas Pemilu.

 

Bawaslu Bangka Selatan juga telah mengeluarkan surat instruksi kepada Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk mengimbau KPU. Bapak Sabihis, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bangka Selatan, menyatakan, "Langkah-langkah ini kami ambil untuk memastikan Pemilu berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait dalam menjaga integritas proses demokrasi ini."

Bawaslu Bangka Selatan Menghimbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye dalam bentuk Apa pun di Masa Tenang,Ada Pun Sanksi Pidana Pemilu di atur di UU N0.7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 dan 3 .

Bawaslu Bangka Selatan mengajak semua peserta Pemilu dan calon legislatif untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kebersihan dan ketertiban dalam proses kampanye.

Bapak Sabihis menegaskan, "Langkah-langkah ini kami ambil demi memastikan proses Pemilu berlangsung dengan transparan, adil, dan tanpa gangguan. Kami mengajak semua pihak untuk Gotong Royong menjaga integritas demokrasi kita."

Dengan demikian, Bawaslu Bangka Selatan terus berkomitmen untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mengajak semua pihak untuk turut serta dalam menjaga integritas proses demokrasi ini.

Penulis dan Foto : Derinanto

Editor : Derinanto