Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Hak Pilih! Bawaslu Bangka Selatan Terbitkan 44 Surat Saran Perbaikan Jelang Penetapan DPT

Awasi Hak Pilih! Bawaslu Bangka Selatan Terbitkan 44 Surat Saran Perbaikan Jelang Penetapan DPT

Awasi Hak Pilih! Bawaslu Bangka Selatan Terbitkan 44 Surat Saran Perbaikan Jelang Penetapan DPT

 

Bangka Selatan –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan Pemilu 2024, khususnya dalam masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam upaya mengawal hak pilih warga, Bawaslu Bangka Selatan telah melayangkan 44 surat saran perbaikan kepada KPU setempat.

Surat saran perbaikan tersebut diajukan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan-temuan yang ditemukan oleh Bawaslu selama proses pencermatan DPS dan DPSHP. Anggota Bawaslu Bangka Selatan, Sabihis, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu yang akan datang.

"Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam DPS dan DPSHP, seperti data pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang belum terdaftar. Oleh karena itu, Bawaslu mengajukan saran perbaikan agar KPU segera menindaklanjuti sebelum penetapan DPT," ujar Sabihis.

Bawaslu Bangka Selatan terus berkoordinasi dengan KPU guna memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kami ingin memastikan hak pilih setiap warga terjamin dan terlindungi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam mengecek data pemilih agar tidak ada yang terlewatkan," tambahnya.

Tahapan pemutakhiran data pemilih ini sangat krusial, mengingat DPT akan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan data pemilih semakin meningkat untuk mendukung terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Penetapan DPT sendiri dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu serta keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat.

Bawaslu juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala atau ingin memastikan hak pilihnya telah terdaftar dengan benar. Posko ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat.

Penulis : Derinanto