Toboali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Gelar Kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan tema Mitigasi Potensi Sengketa Proses Pemilu dalam menghadapi penetapan DCT pada Pemilu Tahun 2024, Selasa 19/09/2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Polres Bangka Selatan, Pengurus Partai Politik Bangka Selatan, KPU Bangka Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangka Selatan, Apdesi Bangka Selatan, Kesbangkpol Bangka Selatan, Satpol PP Bangka Selatan, Ka.Binda Bangka Selatan, Kodim 0432 Bangka Selatan, Awak Media Bangka Selatan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Selatan.
Azhari, selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yakni mencegah terjadinya potensi sengketa proses pemilu pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan meningkatkan pemahaman kepada pengurus partai politik di Kabupaten Bangka Selatan agar mengetahui semua tahapan, mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pemilihan umum Tahun 2024 ini merupakan pesta rakyat harus kita sukseskan, ramaikan namun tetap sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 dan melalui proses tahapan yang sedang berjalan”. Ujar Azhari
Dikatakan Azhari, Mitigasi ini dilakukan guna mensosialisasikan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu sebagaimana Pasal 468 ayat 1 Bahwa Bawaslu Kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu, memeriksa dan memutuskan sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan, dan bawaslu menerima dan megkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Artinya Bawaslu dalam hal penyelesaian sengketa turut memberikan sosialisasi sengketa proses pemilu kepada Parpol untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan pemilu ini jauh dari sengketa proses pemilu”. Jelas Azhari
Penulis : Budi Hartono
Foto : Budi Hartono