BAWASLU IMBAU MASYARAKAT JIKA TEMUKAN PERMASALAHAN BERIKUT.KE POSKO KAWAL HAK PILIH

BAWASLU IMBAU MASYARAKAT JIKA TEMUKAN PERMASALAHAN BERIKUT.
KE POSKO KAWAL HAK PILIH

Spread the love

Toboali – Hingga hari ke 3 (14/2/2023) bergulirnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan berfokus dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut PANTARLIH.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Bangka Selatan Ferry, di minggu pertama Coklit, Fokus pengawasan oleh jajaran pengawas yakni mengenai kepatuhan prosedur coklit dilaksanakan oleh PANTARLIH apakah telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, diantaranya dalam pelaksanaan Coklit PANTARLIH tidak boleh mewakilkan pekerjaannya dengan orang lain, mendatangi langsung rumah pemilih untuk dicoklit, dan memberikan keterangan terhadap status pemilih yang telah di coklit.

“Fokus pengawasan kami diminggu pertama coklit, hendak kami pastikan apakah pantarlih ini mewakilkan pekerjaan dengan orang lain, mendatangi rumah pemilih atau tidak untuk dicoklit dan apakah sudah betul dalam memberikan keterangan status bagi pemilih yang telah selesai dicoklit. Tidak lupa untuk juga memastikan bahwa stiker coklit telah tertempel dirumah – rumah yang telah tercoklit”. Ujar Ferry.

“Dari laporan pengawas kami yang berada Desa/Kelurahan bahwa 254 TPS yang telah terawasi hingga hari ke 3, PANTARLIH telah mematuhi prosedur tata cara coklit”. Lanjut Ferry.

Selain itu Ferry juga menghimbau kepada masyarakat jika tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit oleh PANTARLIH, dipisahkan TPS dalam 1 KK, dan tidak didaftarkan pada TPS dengan jarak dan waktu terdekat, Segera laporkan hal tersebut ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu yang telah tersedia dan tersebar diseluruh Desa/Kelurahan untuk ditindak lanjuti.

Imbau Ferry “Laporkan ke posko
Kawal hak pilih, jika ada masyarak yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit, dipisahkan TPS dalam 1 KK atau tidak didaftarkan pada TPS terdekat, agar dapat kita tindak lanjuti”.

Penulis : Dede Kirana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *