BAWASLU BUKA POSKO PENGADUAN MASYAKARAT YANG NAMANYA DICATUT DIDALAM SIPOL

BAWASLU BUKA POSKO PENGADUAN MASYAKARAT YANG NAMANYA DICATUT DIDALAM SIPOL

Spread the love

Toboali, Jumat (12/08) Menindaklanjuti surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 Tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan membuka posko pengaduan guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik atau biasa disebut SIPOL.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari menyampaikan bahwa melalui posko pengaduan ini, masyarakat dapat mengadukan yang namanya dicatut oleh oknum sehingga terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik yang terdapat didalam SIPOL.

“bila yang namanya telah dicatut sebagai salah satu anggota atau pengurus dari partai politik tertentu sehingga menyebabkan namanya terdapat didalam SIPOL, masyarakat dapat mengadukan melalui posko pengaduan masyarakat yang telah kami buka sejak hari ini”. Ucap Azhari

Sebelumnya KPU telah membuka akses bagi masyarakat yang hendak mau mengetahui apakah data diri mereka terdapat sebagai salah satu anggota atau pengurus partai politik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Penulis : Dede Kirana

2 thoughts on “BAWASLU BUKA POSKO PENGADUAN MASYAKARAT YANG NAMANYA DICATUT DIDALAM SIPOL

  1. Assalamualaikum wr wb
    Saya bulkis ingin mengadukan tentang keanggotaan saya di parpol yg saya sendiri tdk tau menahu dgn tiba2 nama saya ada di parpol
    Saya mau mencabut keanggotaan saya tp saya tdk tau
    Untuk ini saya mohon bantuanya🙏🙏

    1. Waalaikumsalam Kak, terkait Keanggotaan kakak di parpol dapat langsung ke KPU Kabupaten Bangka Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *