Toboali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali memberikan pemahaman tentang peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 pada Selasa (8/12/2022) kemarin di Grand Marina Hotel Toboali.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh elemen masyarakat dari komunitas tukang ojek pengkolan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan juga nelayan. Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Basel Erik.
“Hari ini, kami menyelenggaran kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaran Pemilu 2024 kepada elemen masyarakat yang ada diakar rumput seperti komunitas ojek, nelayan, PKL dan pokdarwis,” kata Erik.
Ia mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menyampaikan apa-apa saja yang menjadi pedoman ataupun aturan dalam pelaksanaan pemilu yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat.
“Kami minta masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan pada Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi pengawas partisipatif. Karena kami merasa jangkauan kami untuk melakukan pengawasan masih jaih kalau tidak dibantu oleh Masyarakat,” ujarnya.
Menurut Erik, pengawas partisipatif merupakan manifestasi dari kesadaran politik, hukum demokrasi dan hak asasi manusia sehingga itu adalah milik semua orang.
“Kami berupaya untuk mengedukasi masyarakat paling tidak melalui akar rumput kami menyelisir seluruh elemen masyarakat yang ada di Basel dalam rangka menyambut Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Penulis : Vivin Arista