Bawaslu Basel Temukan Indikasi Keanggotan Parpol Ganda

Bawaslu Basel Temukan Indikasi Keanggotan Parpol Ganda

Spread the love

Toboali-Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Intens melaksanakan pengawasan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di kantor sekretariat KPU Kabupaten Bangka Selatan sejak Rabu (17/8/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Sahirin menyampaikan pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Giat pengawasan tersebut kami laksanakan guna memastikan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” sampai Sahirin.

Hingga saai ini sudah berlangsung proses verifikasi keanggotaan terhadap 24 partai politik peserta pemilu tahun 2024 ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari.

“Sedangkan dilakukan proses verifikasi keanggotaan terhadap 24 partai politik yakni PDIP, GERINDRA, NASDEM, PKN, PERINDO, GOLKAR, PKB, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, PKP, Partai Republik Satu, Demokrat, GELORA, HANURA, PSI, Partai Republik, PARSINDO, PBB, PPP, Partai Buruh, PAN, PRIMA, GARUDA, dan juga PKS,” ujarnya.

Azhari juga menjelaskan bahwa di hari pertama dilaksanakan verifikasi keanggotaan, Aplikasi  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan untuk melakukan verifikasi keanggotaan mengalami kendala hebat sehingga mengganggu jalannya proses verifikasi keanggotaan partai politik.

“SIPOL di hari pertama mengalami kendala yang menyebabkan tidak bisa diakses sehingga menghambat proses verifikasi keanggotaan partai politik”. Ujar Azhari.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Bangka Selatan sudah terdapat beberapa partai politik yang keanggotaannya terindikasi ganda, NIK tidak terdaftar pada DPB, Ketidaksesuaian data yang diinput kedalam SIPOL dengan KTA ataupun KTP elektronik dan Usia masih dibawah umur Ungkat Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Erik.

“Dari hasil pengawasan kami hingga saat ini, telah terdapat keanggotaan partai politik yang terindikasi ganda, NI tidak terdaftar pada DPB, usia tidak mencukupi, hingga terindikasi pekerjaan yang dilarang,’tegas Erik.

Penulis : Dede Kirana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *