Bawaslu Basel Monev Panwascam dalam Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Basel Monev Panwascam dalam Penanganan Pelanggaran

Spread the love

Payung – Untuk lebih memantapkan personil dalam penanganan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan lakukan Monitoring Evaluasi persiapan SDM Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penanganan pelanggaran, Selasa (31/10/2023).

Monitoring ini dimaksudkan untuk lebih memfokuskan terkait Juknis Penanganan Temuan dan Laporan menjelang tahapan kampanye yang mungkin akan terjadi di kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan.

Azhari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa sehubungan dengan memasuki tahapan kampanye, perlunya penguatan kepada SDM Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Monitoring dan Supervisi pemantapan kapabilitas SDM dalam proses penanganan pelanggaran pada pemilu tahun 2024 ini penting guna memantau langsung praktek dikantor panwaslu kecamatan masing-masing”. Jelas Azhari.

Azhari mengemukakan bahwa proses penanganan pelanggaran ini berpedoman kepada UU No 7 Tahun 2017, Perbawaslu No 7 Tahun 2022 serta SK Petunjuk Teknis Penananganan Pelanggaran No 169 Tahun 2023 yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia.

“Praktek penanganan pelanggaran juga kami tekankan untuk semakin mengasah dalam proses pelayanannya agar panwaslu kecamatan paham alur-alur yang telah ditetapkan”. Sebutnya.

Penulis : Budi Hartono
Foto : Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *