Toboali- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan kegiatan Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. (27/09)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dimana perlakuan penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan akan berbeda.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, KPU Kabupaten Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Narasumber dari Kajari Negeri Bangka Selatan, KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Sahirin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan bahwa hari ini yang pertama Bawaslu melakukan rapat koordinasi mengenai persiapan penyelesaian sengketa pemilu Tahun 2024 selama adanya Pandemi Covid-19.
“Hari ini kami penyelenggara Pemilu dihadapkan dengan arus informasi yang belum berkekuatan hukum tetap, dimana di Tahun 2024 kita akan menghadapi 2 agenda nasional dalam 1 tahun yaitu Pemilu dan Pilkada. Ujar Sahirin
Selanjutnya Mayasari, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyampaikan bahwa Penyelesaian sengketa Pemilu itu merupakan suatu pihak yang tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang objeknya berupak Berita Acara atau SK. Ranah kejaksaan dalam hal penyelesaian sengketa ini di pengadilan TUN. Sebelum memasuki ranah PTUN, sengketa proses pemilu diwajibkan memasukkan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu.
“Kemungkinan problematika Pemilu 2024 yaitu kendala waktu yang ada dalam membentuk tim ad hoc sangat minim dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang signifikan, waktu penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan. Ini akan menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. Dimana kita harus menjamin hak-hak pihak yang merasa terabaikan sehingga bisa disebut dengan istilah Vox Populi Vox Dei, Suara masyarakat adalah suara tuhan.
Erik selaku Divisi HPPS menyampaikan bahwa adanya Perbedaan antara sengketa Pilkada dengan sengketa Pemilu merupakan hal yang harus kita perhatikan prosedur dalam penanganan penyelesaian sengketa.
“perbedaan antara Pasal 466 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan mekanisme penyelesaian dalam permohonan sengketa Pilkada dan Pemilu, jangka waktu penyelesaian, pelaksana dalam permohonan sengketa serta sifat putusan Pilkada dan Pemilu serta upaya hukum terhadap putusan.”
Penulis : Vivin Arista
