BAWASLU BANGKA SELATAN AKAN REKRUT CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

BAWASLU BANGKA SELATAN AKAN REKRUT CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Spread the love

BANGKA SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan akan membentuk Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilu serentak tahun 2024. Panwaslu ini nantinya bekerja untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Kabupaten Bangka Selatan. Sahirin mengatakan, berdasarkan Pasal 132 undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan ini baru akan dilaksanakan setelah adanya Surat Edaran atau Juknis yang resmi dari Bawaslu Republik Indonesia.

“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 132 disebutkan bahwa Calon Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Terkait tahapan seleksinya mungkin tidak lama lagi, kita masih menunggu Surat Edaran atau Juknis yang resmi dari Bawaslu Republik Indonesia. Ujar Sahirin, sembari mengajak masyarakat Bangka Selatan untuk mempersiapkan diri agar mendaftar pada saat waktu yang ditetapkan.

Bawaslu Bangka Selatan membutuhkan orang-orang yang berintegritas baik, jujur dan mampu bekerja penuh waktu dalam menjalankan tugas kepemiluan. Selain itu untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu sendiri tidak boleh terlibat partai politik, makanya kepada masyarakat silahkan cek NIK KTPnya melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, hanya saja nanti akan kami sampaikan dipengumuman dan persyaratannya serta jangan lupa cek NIKnya sekarang jika ingin jadi penyelenggara Pemilu, jangan sampai terlibat parpol karena saat ini jika terlibat parpol mungkin masih bisa di perbaiki mengingat sekarang masih tahapan verifikasi keanggotaan parpol di KPU,” ucap Sahirin selaku Ketua Bawaslu Bangka Selatan tersebut.

Tiga orang anggota Panwaslu Kecamatan tersebut akan dibantu oleh satu orang Koordinator Sekretariat (Korsek) dan Bendahara serta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan, untuk posisi Korsek dan Bendahara dijabat oleh ASN yang dianggap memenuhi syarat dan mampu bekerjasama dengan Anggota Panwaslu sedangkan untuk Staf nanti kita juga akan melakukan Rekrutmen terbuka yang mungkin serentak dengan Rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan.

Penulis : Suliyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *