
Toboali – Pilkada 2020 tinggal menghitung hari, segala Upaya pencegahan terus dilakukan Bawaslu Basel untuk mencegah terjadinya Money Politik yang dapat mencederai pesta demokrasi.
Seperti Forum Komunikasi Warga yang hari ini diselenggarakan oleh Bawaslu di Desa Pasir putih kecamatan Tukak Sadai, Jum’at Malam (20/11/2020).
Sahirin, selaku ketua Bawaslu Bangka Selatan mengatakan untuk selalu waspada terhadap iming iming yang dilontarkan oleh pasangan calon, perihalnya Undang undangan No 10 Tahun 2016 mengatur apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.
“Salah satunya pasal 187 A menyebutkan, Pemberi dan Penerima Politik Uang dipidana Penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliyar rupiah” ujarnya.
Tidak hanya itu, dirinya menegaskan kembali untuk tidak memilih berdasarkan iming-iming Duit dan Beras karena pemimpin yang baik tidak dilahirkan dari Sogok menyogok untuk mendapatkan suara melainkan dari Visi dan Misi membangun Bangka selatan kedepan.
“Jika kita memilih karena uang, jika kita memilih karena diiming imingi suatu saat kita akan merugi, maka pilihlah pemimpin berdasarka hati nurani”. Ungkapnya
Penulis : Budi Hartono