
Toboali – Memasuki Tahapan kampanye pada Pilkada 2020 Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya melakukan penguatan kelembagaan kepada jajarannya ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Desa.
Salah satunya dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye yang dilakukan Bawaslu Bangka Selatan guna menyamakan persepsi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Pemilihan.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari menyampaikan penyelenggaraan pemilihan harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyaraakat, teknisnya itu adalah dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“kegiatan apapun baik itu kampanye termasuk kegiatan yang dilakukan bawaslu hari ini juga wajib mengedepankan protokol kesehatan” Terangnya
Azhari berharap ini menjadi kebiasan baru kita, jangan dianggap remeh, dan jangan dianggap suatu hal yang asing, ini demi kepentingan dan keselamatan kita bersama, tidak hanya soal pemilihan saja, tapi di kehidupan sehari-hari kita juga harus mengedepankan protokol kesehatan.
Nantinya, kata azhari, pengawasan kawan kawan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) ataupun monitoring Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan kampanye itu nanti lebih banyak ditekankan kepada pengawasan protokol kesehatan, standartnya minimal pakai masker, ada tempat cuci tangan, ada Hand Sanitazer yang disediakan penyelenggara atau tuan rumah, kemudian menjaga jarak satu sama lain.
“Sanksinya tidak main-main, Berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2020 Pasal 88D ayat A dan B menyatakan Tim Kampanye yang melanggar Protokol Kesehatan Pengendalian Covid-19 dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu hingga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye apabila tidak melaksanakan peringatan tersebut. Tegas Azhari
Penulis : Budi Hartono
Editor : ZIo L Monarek